PKN; Peran dan tugas Hakim, Advokat dan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peran Hakim sebagai
Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di
Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang
RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan
penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Hakim
adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa, dan memutuskan perkara hokum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak
memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Menurut
ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya:
- Hakim
pada Mahkamah Agung akan disebut dengan Hakim Agung.
- Hakim
pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- Hakim
pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Peran Advokat dan
Penegakan Hukum
Advokat
adalah orang yang berpotensi memberi jasa hokum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan
tindakan hukum.
Keberadaan
advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat.
Persyaratan
menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No.18 Tahun
2003, yaitu:
- ·
Warga
Negara Indonesia
- ·
Bertempat
tinggal di Indonesia
- ·
Tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat Negara
- ·
Berusia
sekurang-kurangnya 25 tahun
- ·
Berijazah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
- ·
Lulus
ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
- ·
Magang
sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat
- · Tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara 5 tahun atau lebih
- ·
Berperilaku
baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Tugas
Advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban,
tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau
diputuskan perkaranya, dan sebagainya.
Adapun
yang menjadi hak advokat, sebagai berikut:
- Advokat bebas mengaluarkan
pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya
di dalam siding pengadilan dengan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi
dan peraturan perundang-undangan.
- Advokat bebas dalam menjalankan
tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Advokat tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad
baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam siding pengadilan.
- Advokat berhak memperoleh
informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun
pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk
pembelaan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
- Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Kewajiban
yang harus dipatuhi oleh seorang advokat:
- Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan tehadap klien berdasarkan jenis kelamin,agama,politik,keturunan,ras,atau latar belakang social dan budya.
- Advokat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien nya karena hubungan
profesinya,kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
- Advokat dilarang memagang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
- Advokat yang menjadi pejabat
Negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.
Peran Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003
berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi
dan memberantas korupsi.
Tugas
KPK:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tidak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Selain memiliki tugas
tersebut,komisi ini memiliki beberapa wewenang sebagai berikut:
1)
Mengoordinasikan
penyelidikan dan penuntuan tindak pidana korupsi.
2)
Menetapkan
system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)
Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada intansi
terkait.
4)
Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan intansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindakan korupsi.
5)
Meminta
laporan intansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya itu,KPK perpendoman pada asas sebagai
berikut:
Kepastian
hukum, yaitu asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang – undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
menjalankan tugas dan wewenang KPK.
Keterbukaan,yakni
asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar,jujur,dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas
dan fungsinya.
Akuntabilitas,
yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK
harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan perturan perundang – undang yang
berlaku.
Kepentingan
umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif,akomodatif,dan selektif.
Proporsionalisme,
yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas,wewenang, tanggung
jawab, dan kewajiban KPK.
Referensi: Buku "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK kelas XII".
Where to buy titanium trim from online | TITIAN TIRAN TANACER
ReplyDelete› deals › titanium-shar-t titanium white wheels › deals › titanium wedding ring titanium-shar-t Top 10 Best ford titanium Online TITIAN TRUSTED GAMES. TEN ridge wallet titanium TITLE; SONIC TARTS; ALL THE LOTELS; titanium earrings hoops THE MATERIAL. ATHLETIC GAMING AND GOLF; TOP TANPAIR AND SMOKER PRICES