PKN; Peran dan tugas Hakim, Advokat dan Komisi Pemberantasan Korupsi


Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hokum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya:
  •      Hakim pada Mahkamah Agung akan disebut dengan Hakim Agung.
  •    Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  •       Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.


Peran Advokat dan Penegakan Hukum

Advokat adalah orang yang berpotensi memberi jasa hokum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.
Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Persyaratan menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2003, yaitu:
  • ·         Warga Negara Indonesia
  • ·         Bertempat tinggal di Indonesia
  • ·         Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat Negara
  • ·         Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
  • ·         Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
  • ·         Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
  • ·         Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat
  • ·     Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • ·         Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.


Tugas Advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.


Adapun yang menjadi hak advokat, sebagai berikut:
  1.      Advokat bebas mengaluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam siding pengadilan dengan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
  2.       Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.
  3.       Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam siding pengadilan.
  4.       Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5.       Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
  6.       Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.


Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat:
  1.    Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan tehadap klien berdasarkan jenis kelamin,agama,politik,keturunan,ras,atau latar belakang social dan budya.
  2.     Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien nya karena hubungan profesinya,kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  3.       Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
  4.    Advokat dilarang memagang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
  5.      Advokat yang menjadi pejabat Negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.

Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

Tugas KPK:
  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tidak pidana korupsi.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Selain memiliki tugas tersebut,komisi ini memiliki beberapa wewenang sebagai berikut:
1)   Mengoordinasikan penyelidikan dan penuntuan tindak pidana korupsi.
2)    Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)    Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada intansi terkait.
4)    Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan intansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
5)    Meminta laporan intansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu,KPK perpendoman pada asas sebagai berikut:
Kepastian hukum, yaitu asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang – undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
Keterbukaan,yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,jujur,dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan perturan perundang – undang yang berlaku.
Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif,dan selektif.
Proporsionalisme, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas,wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.


Referensi: Buku "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK kelas XII".

Comments

  1. Where to buy titanium trim from online | TITIAN TIRAN TANACER
    › deals › titanium-shar-t titanium white wheels › deals › titanium wedding ring titanium-shar-t Top 10 Best ford titanium Online TITIAN TRUSTED GAMES. TEN ridge wallet titanium TITLE; SONIC TARTS; ALL THE LOTELS; titanium earrings hoops THE MATERIAL. ATHLETIC GAMING AND GOLF; TOP TANPAIR AND SMOKER PRICES

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Akuntansi; Pengertian, Perhitungan Hutang Obligasi dan soal-soal Amortisasi Obligasi

Matematika: Turunan Fungsi Aljabar, Fungsi Turunan Trigonometri dan contohnya

Akuntansi; Pengertian, Jenis dan Contoh Hutang Obligasi dan Amortisasinya